Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp10,5 miliar.

"Kita untuk triwulan keempat yang bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan dan rokok," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan Agus Pratomo di Toboali, Kamis.

Pemkab Bangka Selatan mendapatkan DBH tersebut setelah mengajukan berkas yang sudah dimasukkan pada 29 Desember 2023.

"Pemprov Babel memberi batas akhir pengajuan pada 29 Desember 2023 dan setelah kita ajukan, dana tersebut sudah masuk ke kabupaten," ujarnya.

Ia mengatakan Pemprov Babel memberikan DBH untuk Bangka Selatan dengan pertimbangan hasil pajak dari tiap kabupaten.

"Hasil pajak dari kabupaten itu dikumpulkan, kemudian dihitung dan dibagikan kembali ke kabupaten dalam bentuk DBH," katanya.

Agus berharap berharap pemilik kendaraan lebih patuh dalam membayar pajak, karena peningkatan pendapatan pajak berpengaruh terhadap besaran DBH yang dapatkan pemerintah kabupaten.

"Tingkat kepatuhan dan taat pajak masyarakat perlu kita tingkatkan lagi untuk menambah pendapatan daerah melalui pajak kendaraan dan pendapatan pajak lainnya," ujarnya.

Agus mengatakan, DBH sebesar Rp10,5 miliar tersebut tentu digunakan untuk belanja publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak itu dari masyarakat dan tentu uang hasil pajak kembali dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024