Zakat fitrah di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Ramadhan 1445 Hijrah ditetapkan sebesar Rp42.500 per jiwa.

"Besaran ketetapan zakat fitrah Rp42.500 per jiwa berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan organisasi Islam, Baznas dan pihak terkait yang lain," kata Staf Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Zakwan di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah itu dikonversi atau setara 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp 17.500 per kilogram. Sedangkan pembayaran fidyah dan kafarat ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari, yakni untuk makan satu orang miskin per hari.

"Zakat maal emas sebesar Rp82.312.725 dengan jumlah 85 gram emas nisab per tahun. Perhitungan nisab zakat maal tersebut sesuai harga emas pada tanggal 23 Januari 2024," kata Zakwan.

Ketua Baznas Bangka, M Nasir Hasan mengatakan hasil rapat penetapan nisab zakat maal, fitrah serta fidyah tahun 1445 hijriah menjadi dasar penentuan zakat di masing - masing unit penerima zakat (UPZ) yang ada di masjid yang ada di Kabupaten Bangka.

"Silakan pada UPZ di masjid untuk melaksanakan penerimaan zakat sesuai dengan ketentuan tersebut," katanya.

M Nasih Hasan mengingatkan panitia UPZ nantinya melaporkan hasil dari penerimaan zakat ke Baznas Bangka karena secara berjenjang akan dilaporkan ke Baznas pusat, untuk menghitung besaran potensi zakat yang ada di daerah.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024