Sungailiat (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melibatkan petugas penyuluh agama dari kantor Kementerian Agama setempat untuk membantu unit pengumpul zakat (UPZ) menghitung dan mendistribusikan zakat fitrah ke mustahik.
"Kami melibatkan petugas penyuluh agama untuk membantu pengurus UPZ di masing-masing masjid menghitung dan mendistribusikan zakat fitrah, maal dan fidyah yang berhasil dihimpun," kata Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan, perhitungan dalam menghimpun zakat fitrah, zakat maal dan fidyah harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan termasuk dalam pembagian juga harus benar-benar merata dan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil rapat bersama, ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa atau 2,5 kilogram beras, Fidyah atau ibadah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tidak bisa berpuasa sebesar Rp25.000 per hari dan Nisab 85 gram emas (1 gram emas =2,67 mata) atau 226,95 mata.
"Petugas penyuluh agama akan membantu pengurus UPZ membuat laporan ke Baznas kabupaten atau kota hasil uang atau beras yang dihimpun dan penyaluran," jelas dia.
Laporan dari masing - masing UPZ ke Baznas kabupaten kata Nasir Hasan menjadi dasar laporan ke Baznas Pusat.
"Keterlibatan petugas penyuluh agama membantu UPZ merupakan bentuk dukungan Kemenag agar pelaksanaan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di masyarakat berjalan lancar," kata dia.
Menurut dia, untuk jumlah petugas penyuluh agama yang akan diterjunkan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing UPZ.