TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyeludupan pil ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.
Dinas Penerangan AL dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba itu pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan.
Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal - kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02. Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.
Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan Nakhoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.
Dari Informasi yang didapatkan Nakhoda Kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga kurir barang.
Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor handphone dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Dinas Penerangan AL dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menjelaskan personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba itu pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, pada kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang sandar di Dermaga pelabuhan.
Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal - kapal yang sedang sandar diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02. Pada saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna coklat, dikarenakan dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.
Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan Nakhoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tersebut terdapat tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus tersebut yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.
Dari Informasi yang didapatkan Nakhoda Kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk penangkapan pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.
Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga kurir barang.
Selanjutnya terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal, dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor handphone dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024