Polisi Perairan (Polair) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar patroli dan meningkatkan pengamanan di kawasan perairan Laut Sukadamai, Kota Toboali, untuk mencegah aktivitas penambangan biji timah liar.
"Patroli ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan PT Timah Tbk untuk menghentikan penambangan biji timah tanpa izin di kawasan IUP perusahaan negara itu," kata Kasat Polair Polres Bangka Selatan Ipda Reno Iskandar, di Toboali, Senin.
Dia mengatakan patroli di Laut Sukadamai tersebut melibatkan tim gabungan terdiri TNI, Polri dan Divisi PAM PT Timah Tbk.
"Sebelumnya kita sudah menyosialisasikan dan mengingatkan pemilik alat produksi timah yang beroperasi tanpa mengantongi surat perintah kerja (SPK) untuk menghentikan kegiatan," ujarnya.
PT Timah Tbk berupaya menertibkan aktivitas penambang liar di wilayah izin usaha penambangan (IUP) itu karena merugikan perusahaan dan penambang mitra yang sudah mengantongi SPK.
"Kita melibatkan sebanyak 20 personel dalam kegiatan patroli ini dengan menggunakan kapal patroli XXVIII-2006 milik Direktorat Polairud Babel dan kapal pompong milik PT Timah Tbk," ujarnya.
Dia juga mengimbau pemilik ponton isap produksi (PIP) untuk menarik semua alat eksplorasi mereka dari kawasan Laut Sukadamai.
"Kita sudah ingatkan, jika tetap membandel maka kita lakukan tindakan hukum karena wilayah laut Sukadamai ini masih masuk dalam wilayah penambangan milik PT TimahTbk," ujarnya.
Kesepakatan menghentikan penambangan biji timah tanpa SPK di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, merupakan upaya menata kembali para penambang tanpa izin.
"Kita lakukan ini untuk menghindari konflik karena penambangan biji timah ilegal dapat mengganggu produksi para mitra PT Timah yang sudah mengantongi SPK," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Patroli ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan PT Timah Tbk untuk menghentikan penambangan biji timah tanpa izin di kawasan IUP perusahaan negara itu," kata Kasat Polair Polres Bangka Selatan Ipda Reno Iskandar, di Toboali, Senin.
Dia mengatakan patroli di Laut Sukadamai tersebut melibatkan tim gabungan terdiri TNI, Polri dan Divisi PAM PT Timah Tbk.
"Sebelumnya kita sudah menyosialisasikan dan mengingatkan pemilik alat produksi timah yang beroperasi tanpa mengantongi surat perintah kerja (SPK) untuk menghentikan kegiatan," ujarnya.
PT Timah Tbk berupaya menertibkan aktivitas penambang liar di wilayah izin usaha penambangan (IUP) itu karena merugikan perusahaan dan penambang mitra yang sudah mengantongi SPK.
"Kita melibatkan sebanyak 20 personel dalam kegiatan patroli ini dengan menggunakan kapal patroli XXVIII-2006 milik Direktorat Polairud Babel dan kapal pompong milik PT Timah Tbk," ujarnya.
Dia juga mengimbau pemilik ponton isap produksi (PIP) untuk menarik semua alat eksplorasi mereka dari kawasan Laut Sukadamai.
"Kita sudah ingatkan, jika tetap membandel maka kita lakukan tindakan hukum karena wilayah laut Sukadamai ini masih masuk dalam wilayah penambangan milik PT TimahTbk," ujarnya.
Kesepakatan menghentikan penambangan biji timah tanpa SPK di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, merupakan upaya menata kembali para penambang tanpa izin.
"Kita lakukan ini untuk menghindari konflik karena penambangan biji timah ilegal dapat mengganggu produksi para mitra PT Timah yang sudah mengantongi SPK," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024