Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan meninjau ulang terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2023.

"Review LPPD ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dimana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LPPD setiap tahunnya kepada pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan tinjau ulang LPPD merupakan menelaah ulang sejumlah bukti kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana dan norma yang ada.

"Saya minta Inspektorat Daerah dapat menyusun LPPD dengan baik, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas saja namun harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga berharap Bangka Tengah dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan hasil capaian penilaian evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) dimana pada 2022 berhasil meraih peringkat 33 nasional dari 414 kabupaten di Indonesia, dengan nilai 3.3965 dan merupakan peringkat pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Bangka Tengah berhasil menduduki peringkat ke-33 se-Indonesia atas LPPD Tahun 2022 dan kita berharap pada 2023 bisa minimal mempertahankan atau meningkat," ujarnya.

Bupati mengatakan, untuk meningkatkan nilai LPPD Ini perlu kebersamaan dari tim penyusun dalam membuat laporan.

"Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus berkolaborasi dalam menjalankan program pembangunan, saling bekerja sama dan sama-sama bekerja," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024