Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung, Erwan Junandi di Tanjung Pandan, Senin mengatakan posko pengaduan THR Lebaran 2024 dibuka guna menerima aduan dan laporan persoalan pembayaran THR Lebaran 2024.

"Posko pengaduan THR Lebaran 2024 ini kami buka untuk menerima laporan dan aduan dari para pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR Lebaran 2024," katanya.

Menurut dia, posko pengaduan THR Lebaran 2024 tersebut dibuka mulai 20 Maret sampai 20 April mendatang.

"Posko pengaduan THR Lebaran 2024 kami  buka mulai 20 Maret sampai H+10 Lebaran 2024 atau Sabtu (20/3) mendatang," ujarnya.

Erwan mengimbau, apabila para pekerja yang belum menerima THR Lebaran 2024 atau tidak menerima THR Lebaran 2024 sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku bisa melaporkan ke posko tersebut.

"Silahkan melapor dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan mempelajari terlebih dahulu," katanya.

Dikatakan dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran: Nomor 560/288/KUMKMPTK.IV/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan yakni bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. 

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi 12 x 1 bulan upah.

"Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.

"Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," katanya.

Disampaikannya, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 kepada pekerja atau buruh untuk melaporkan pembayaran THR keagamaan kepada dinas mereka paling lambat sepuluh hari setelah dilakukan pembayaran THR keagamaan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024