BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang telah membayar klaim sebesar Rp1,2 miliar lebih kepada pekerja rentan yang ada di daerah itu pada kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Babel pada Senin (1/4) lalu.

Klaim senilai Rp1,2 miliar kepada pekerja rentan ini untuk periode November 2023 hingga Maret 2024. Santunan tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing ahli waris pekerja.

Untuk mendapat manfaat uang santunan sebesar Rp42 juta tersebut, para pekerja rentan cukup membayar premi sebesar Rp16.800 per bulan. Selain itu, jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga tahun, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa.

Para ahli waris pekerja rentan yang menerima klaim ini, merupakan bantuan iuran Pemprov Babel yang telah dibayarkan sebanyak dua bulan pada 2023.

Pemberian bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulan atau hanya dua bulan terhitung November hingga Desember 2023 dan pembayaran premi selanjutnya diteruskan oleh pekerja sebesar Rp16.800 per bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Rabu (3/4) menyampaikan premi yang dikeluarkan hanya Rp16.800 maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Menurutnya, apabila pekerja akan menambah  program tabungan atau yang dikenal dengan jaminan hari tua (JHT), pekerja bisa langsung datang ke kantor cukup membawa KTP saja dengan iuran mulai dari Rp36.800/bulan.

"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak ada denda, sehingga diharapkan penerima bantuan ini untuk tetap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024