Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal usulan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.
Ia lantas mengatakan bahwa dirinya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, ia akan fokus melihat jalannya persidangan.
"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Todung menilai bahwa akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan.
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu, terkait perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024, bila diminta oleh MK.
"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4) malam.
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan bahwa kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.
"Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.
Ia lantas mengatakan bahwa dirinya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Oleh sebab itu, ia akan fokus melihat jalannya persidangan.
"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Todung menilai bahwa akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan.
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu, terkait perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024, bila diminta oleh MK.
"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4) malam.
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan bahwa kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.
"Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024