Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud Md. di Jakarta, Rabu, saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
"Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya," tutur Mahfud Md.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008—2013 menyatakan bahwa korupsi yang terjadi ini bukan karena gaji pejabat yang kecil, melainkan ada kecenderungan mereka yang memiliki gaji besarlah aktor dari kejahatan tersebut.
Untuk itu, kata dia, hanya ada satu harapan dalam rangka memberantas korupsi adalah dengan menagih janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memberantas korupsi.
"Hanya Presiden yang bisa mengatasi ini," kata Mahfud Md. menegaskan.