Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud Md. di Jakarta, Rabu, saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
"Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya," tutur Mahfud Md.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008—2013 menyatakan bahwa korupsi yang terjadi ini bukan karena gaji pejabat yang kecil, melainkan ada kecenderungan mereka yang memiliki gaji besarlah aktor dari kejahatan tersebut.
Untuk itu, kata dia, hanya ada satu harapan dalam rangka memberantas korupsi adalah dengan menagih janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memberantas korupsi.
"Hanya Presiden yang bisa mengatasi ini," kata Mahfud Md. menegaskan.
Berita Terkait
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
9 Oktober 2024 15:08
Mahfud Md enggan berkomentar soal sosok inisial T pengendali judi online
27 Juli 2024 23:30
KPU undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
23 April 2024 14:34
Ganjar-Mahfud MD hormati putusan MK
22 April 2024 17:00
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di MK
22 April 2024 09:05
Ganjar-Mahfud siap dengarkan putusan PHPU di MK
22 April 2024 09:01
Mahfud Md: Terserah hakim (soal Jokowi dan Kapolri bersaksi di sidang MK)
3 April 2024 23:06