Bandung (Antara Babel) - Kepala Satuan Reskrim Polres Bandung, AKP Niko N Adi Putra mengungkapkan materi palsu sudah beredar di beberapa daerah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat.

"Bukan hanya di Bandung yang menjadi sasaran penyebaran, tapi juga di beberapa kota besar lainnya," kata Niko saat ekpose pengungkapan kasus pemalsuan materai dengan empat tersangka di Markas Polres Bandung, Senin.

Ia menuturkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku materai palsu itu telah diedarkan di sejumlah daerah seperti Majalaya dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, kemudian kawasan Andir, Kota Bandung.

Kasus tersebut, lanjut dia, dapat terungkap dari kecurigaan masyarakat terhadap materai yang berbeda dari pada umumnya di daerah Majalaya.

"Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengembangan ke wilayah lain," katanya.

Ia mengatakan hasil pengembangan itu polisi berhasil menangkap empat pelaku pemalsuan dan pengedar materai palsu yakni inisial UK (36) asal Majalaya, HS (44) asal Dayeuhkolot, IS (53) asal Kota Bandung, dan ZJ (27) dari Kota Cimahi.

Para tersangka itu, kata dia, ditangkap secara terpisah saat sedang menyebarkan materai palsu di daerah tinggalnya masing-masing.

"Mereka telah melakukan pemalsuan dan menyebarkan materai palsu selama satu tahun terakhir," katanya.

Hasil pengungkapan kasus itu polisi mengamankan barang bukti tiga halaman materai palsu bernilai Rp3.000 dengan total 150 lembar materai.

Selanjutnya 35 halaman materai palsu bernilai Rp6.000 atau total 1.750 lembar materai, dan lima buah telepon seluler yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

"Materai yang kami sita itu sudah dinyatakan oleh PT Pos palsu, tapi kami juga akan melakukan uji laboratorium," katanya.

Ia menyampaikan materai yang disita itu sulit untuk dibedakan secara sepintas, tetapi jika diperhatikan lebih dalam akan terlihat perbedaannya.

Materai palsu jika disorot lampu maka hologramnya akan terlihat redup, berbeda dengan yang asli akan terang, dan mudah ditempel dengan cara dibasahi.

Polisi memproses kasus pemalsuan tersebut karena perbuatan tersangka telah merugikan negara.

"Tersangka ini telah membuat negara kehilangan salah satu sumber pendapatannya dari materai," katanya. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016