Jakarta (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan bahwa status Koordinator Kontras Haris Azhar baru sebagai terlapor dan bukan tersangka terkait dengan penyebaran informasi yang belum tentu benar yang dapat berakibat buruk bagi pihak tertentu.

"Saat ini beberapa pihak mengajukan proses hukum, dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan. Jadi ada laporan dan Sdr Haris Azhar menjadi terlapor, Saya ulangi bukan menjadi tersangka, ya," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan setelah ada laporan, Polri akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana.

"Kalau ternyata nanti tidak ada tindak pidana, dihentikan penyelidikannya. Kalau ternyata nanti diduga ada tindak pidana, dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Dipanggil, ada alat buktinya dikumpulkan," katanya.

Menurut dia, kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan  penyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkatkan dari saksi bisa menjadi tersangka dan diproses. "Biarkan nanti pengadilan yang menyelesaikan benar atau salah," kata Tito.

Sebelumnya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontra) Haris Azhar menyampaikan informasi adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kegiatan terkait narkoba seperti yang disampaikan terpidana mati Freddy Budiman.

"Sudah ada UU ITE, jadi kalau kita menggunakan teknologi elektronik yang sekarang ada, termasuk sosial media, ini ada batasan-batasannya, ada aturannya, di antaranya tidak boleh untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar yang dapat berakibat buruk bagi pihak-pihak tertentu," kata Kapolri.

Ia menyebutkan ketika Koordinator Kontras itu menyampaikan informasi itu, pihaknya menyikapinya dengan berusaha mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Kalau benar maka ini akan kita lakukan langkah-langkah internal. Khusus untuk Polri yang disebut, tentu kita akan lakukan langkah-langkah internal. Kami sudah perintahkan kepada jajaran pengawasan, jajaran Propam untuk mendalami apakah informasi itu benar," katanya.

Namun problemnya informasi itu tidak menyebut nama, hanya disebut pejabat Mabes Polri, itu pun tahun 2014. "Jadi tetap kita lakukan, tapi startnya gak sulit karena informasinya tidak begitu akurat," katanya.

Polri juga melakukan kroscek kepada yang bersangkutan. Kadivhumas sudah melaksanakan hal itu, meskipun dilakukan interview secara informal, tetap saja itu adalah penggalian informasi.

"Menggali informasi bisa formal, bisa caranya infomal sambil makan juga bisa dilakukan. Kadivhumasi sudah melaksanakan hal itu. ternyata tidak ada tambahan informasi. Kita kira ada informasi yang lebih detil. Tapi tidak ada hal-hal yang terlalu signifikan berbeda dengan yang disampaikan kepada publik melalui media elektronik," katanya.

Menurut dia, Propam juga sudah bertemu dengan pengacara Freddy Budiman yang selama hampir 8 tahun mendampingi terpidana.

"Pengacara juga menyampaikan tidak pernah mendengar informasi yang dimaksud, bahkan biaya untuk pengacara sendiri itu seringkali tersendat pembayarannya, bagaimana mungkin akan memberikan sampai ratusan miliar," kata Kapolri.

Pewarta: Agus Salim

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016