Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) mengevaluasi penerapan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Lembaga Penegak Hukum (LPH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kegiatan ini dapat menjadi upaya menuju digitalisasi penanganan perkara," kata Seskeratis Deputi  Bidkoor Hukum dan HAM Kemenkoppolhukam Moehammad Syafrial saat membuka monitoring dan asesmen penerapan dokumen elektronik SPPT TI di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan monitoring dan asesmen penerapan dokumen elektronik SPPT TI di LPH Provinsi Kepulauan Babel ini merupakan evaluasi penerapan atau implementasi dokumen atau berkas elektronik pada satuan kerja LPH di Kepulauan Babel, serta evaluasi pertukaran data dan dokumen SPPT-TI periode Maret 2024. 

"Kegiatan ini juga untuk melihat sejauh mana perkembangan pertukaran data dan implementasi penanganan perkara di masing-masing LPH, sehingga penanganan perkara dapat bermanfaat bagi masyarakat mencari keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Moehammad Syafrial dan tim meninjau dokumen elekronik SPPT-TI. Ia meminta agar LPH dapat meningkatkan kualitas penginputan data yang realtime dan tersusun rapi. 

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Marselina Budiningsih menyampaikan jika rapat ini sangat berguna dan dapat memberikan feedback bagi jajaran  pemasyarakatan. 

"Kami memiliki aplikasi portal TTD Elektronik untuk mempermudah operator di lapas, rutan untuk melengkapi dokumen pertukaran data, khususnya dokumen habis masa penahanan dan dokumen surat bebas," katanya.

Ia memaparkan proses pertukaran data dan pemanfaatan data melalui SPPT-TI yang terintegrasi ke sistem masing-masing instansi. 

Dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan  melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Fitur SPPT-TI yang dipaparkan dari Lapas Sungailiat terkait data-data yang diterima oleh Lapas dari LPH lain dan pemanfaatannya serta kendala-kendala yang dihadapi pada pelaksanaannya.

Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas Prawiro Utama menyampaikan jika kendala yang dihadapi di Lapas Sungailiat yaitu penginputan data secara kolektif, sehingga kesulitan dalam mencari data yang diinput oleh pihak intsansi  yang menahan. 

"Dengan adanya SPPT-TI, sistem antar lembaga baik di Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Pemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik," katanya.
   
Kegiatan monitoring dan asesmen penerapan dokumen elektronik SPPT TI Hadir dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Lapas Sungailiat, (Zullaeni), Kepala Seksi Binapigiatja Lapas Sungailiat (Harja Hendradi Harfa), Kepala Subseksi Registrasi Lapas Sungailiat (Budi Islam), Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hadir juga Perwakilan dari Kemenkopolhukam, Stranas PK, Pengadilan Tinggi Babel, Kejaksaan Tinggi Babel dan Polda Babel. juga hadir dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Kejaksaan Negeri Sungailiat, Polres Bangka, Lapas Sungailiat dan BNN Bangka.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024