Polisi Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Kabupaten Belitumg, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi di Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk.
Humas KPHL Belantu Mendananu, Agustiar di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan penertiban ini dilakukan guna melindungi kelestarian fungsi hutan di daerah itu dari tindakan penyalahgunaan atau perkebunan tanpa izin.
"Tim "rider" Polhut KPHL Belantu Mendananu kembali menemukan menemukan tanaman sawit di Dusun Trans Bali, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP)," katanya.
Ia mengatakan, luas hutan produksi yang telah ditanami sawit tersebut mencapai 17 hektare.
Menurut dia, berdasarkan citra satelit keberadaan tanaman sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.
"Maka kami bergerak cepat dengan membawa sebanyak enam personel polhut untuk menertibkan akitivitas perkebunan sawit tersebut," ujarnya.
Sampai di lokasi, lanjut dia, tim dari Polhut KPHL Belantu Mendananu langsung memasang plang larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di dalam kawasan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membuka lahan perkebunan kami juga bertemu dengan kepala desa untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan meminta berkoordinasi dengan KPHL Belantu Mendananu karena di kantor kami ada tim penyuluh dan polhut," katanya.
Disampaikannya, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan asalkan dengan mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan.
"Maka dari itu sekali lagi kami ingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan banyak bertanya kepada pihak kehutanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Humas KPHL Belantu Mendananu, Agustiar di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan penertiban ini dilakukan guna melindungi kelestarian fungsi hutan di daerah itu dari tindakan penyalahgunaan atau perkebunan tanpa izin.
"Tim "rider" Polhut KPHL Belantu Mendananu kembali menemukan menemukan tanaman sawit di Dusun Trans Bali, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP)," katanya.
Ia mengatakan, luas hutan produksi yang telah ditanami sawit tersebut mencapai 17 hektare.
Menurut dia, berdasarkan citra satelit keberadaan tanaman sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.
"Maka kami bergerak cepat dengan membawa sebanyak enam personel polhut untuk menertibkan akitivitas perkebunan sawit tersebut," ujarnya.
Sampai di lokasi, lanjut dia, tim dari Polhut KPHL Belantu Mendananu langsung memasang plang larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di dalam kawasan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membuka lahan perkebunan kami juga bertemu dengan kepala desa untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan meminta berkoordinasi dengan KPHL Belantu Mendananu karena di kantor kami ada tim penyuluh dan polhut," katanya.
Disampaikannya, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan asalkan dengan mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan.
"Maka dari itu sekali lagi kami ingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan banyak bertanya kepada pihak kehutanan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024