Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan pengawasan kawasan hutan konservasi dan Tahura Bukit Menumbing guna mencegah terjadinya aktivitas perusakan, baik penambangan maupun pembalakan liar.
"Hal ini kami lakukan untuk melindungi kawasan tersebut agar tetap lestari dan mampu menjadi penyedia air baku bagi masyarakat sekitar," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh di Mentok, Kamis.
Dari pola pengawasan yang dilakukan bersama Tim Tahura Menumbing, dalam dua tahun terakhir Polres Bangka Barat sudah menangkap lima pelaku kasus penambangan bijih timah liar di Tahura Menumbing, bahkan dua orang sudah disidangkan.
Ogan mengatakan akan terus memantau kawasan Tahura Menumbing berbagai perbuatan perusakan, baik itu penambangan liar maupun pembalakan liar karena selain merupakan kawasan konservasi dan penyangga kehidupan warga sekitar juga memiliki nilai sejarah nasional, yaitu tempat pengasingan sejumlah pejuang Kemerdekaan Republik medio 1948-1949.
Baca juga: Polisi Bangka Barat cegah aktivitas tambang liar di kawasan mangrove
Dari hasil pengawasan yang dilakukan bersama Tim Tahura Menumbing, tim gabungan pada Kamis (23/2) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap seorang pelaku tambang liar bijih timah di kawasan Tahura Bukit Menumbing.
"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan penambangan bijih timah di salah satu lokasi yang berada dalam kawasan Tahura Menumbing," kata Ogan.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi Tim Tahura Menumbing yang menyebutkan adanya aktivitas di kawasan hutan konservasi tersebut.
"Ini juga sebagai bentuk jawaban kita terhadap keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya aktivitas ilegal yang merusak hutan konservasi tersebut," katanya.
Mendapatkan informasi dugaan aktivitas liar tersebut, tim Unit II Tipiter Satreskrim bersama Tim Tahura Menumbing langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas tambang liar bijih timah di kawasan hutan tersebut.
Baca juga: Polres Bangka Barat menangkap 5 penambang liar dalam Operasi Peti 2022
Pada proses penyelidikan tersebut, tim menemukan kegiatan penambangan di kawasan itu yang dilakukan tiga orang pelaku.
Namun karena medan yang cukup sulit dan keterbatasan lampu penerangan, tim hanya mampu menangkap satu orang pelaku sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri ke hutan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Yo (29) warga Desa Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang berdomisili di Pal2 Mentok berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan untuk menambang bijih timah, berupa satu unit mesin robin, satu lembar karpet, pipa spiral, peralatan tambang, selang dan bijih timah seberat 2,5 kilogram.
Saat ini pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti disita.
Pelaku akan dikenakan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan Bangka Barat tangkap warga menambang di Bukit Menumbing