Mentok, Babel (ANTARA) - Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua oknum warga yang menambang liar bijih timah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Mentok.
"Dua pelaku berinisial Su (56) dan Ar (26) ditangkap tim gabungan Polres Bangka Barat bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup saat sedang melakukan aksi penambangan di hutan yang masuk kawasan Tahura Menumbing," kata KBO Satreskrim Polres Bangka Barat Ipda Intan Diputra di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang disampaikan kepada Tim Tahura yang menyebutkan adanya dugaan aksi penambangan liar di kawasan kaki Bukit Menumbing.
Mendapatkan informasi itu Tim Tahura kemudian memberitahukan ke Polres Bangka barat dan bersama-sama melakukan pengintaian selama beberapa jam di sekitar lokasi.
"Ini merupakan penangkapan kedua yang dilakukan tim gabungan. Kami berharap tindakan tegas ini bisa membuat efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi penambangan di kawasan hutan konservasi tersebut," katanya.
Dua pelaku yang ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB itu merupakan warga Kecamatan Mentok, barang bukti yang ditemukan berupa bijih timah, mesin tambang dan beberapa alat bantu lain.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti masih ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," katanya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Tahura Bukit Menumbing di Kecamatan Mentok memiliki luas 3.333 hektare, namun sekitar 600 sampai 800 hektare telah mengalami kerusakan akibat aktifitas tambang liar.
Saat ini pemerintah bersama instansi, organisasi kemasyarakatan, BUMN, perusahaan swasta dan berbagai pihak terus berupaya melakukan penghijauan kembali lokasi yang rusak.
Selain reboisasi, tim gabungan secara berkala melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kemungkinan terjadinya aktivitas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Pola sosialisasi dan edukasi juga terus diberikan kepada masyarakat sekitar guna membantu pencegahan.