Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
"Masa pergantian musim seperti saat ini biasanya dimanfaatkan warga untuk membuka lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan dan kepentingan lain. Kami berharap mereka tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Senin.
Menurut dia, pembukaan lahan dengan cara dibakar akan membahayakan kelestarian lingkungan dan berpotensi besar menimbulkan kebakaran yang lebih luas sehingga akan merugikan masyarakat.
"Sebagai upaya antisipasi, kami telah melakukan sosialisasi dengan menempel peraga sosialisasi di sejumlah lokasi strategis," katanya.
Selain itu, personel juga telah melakukan patroli pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi rawan kebakaran dan lahan.
Patroli di lokasi yang sulit dijangkau dilaksanakan menggunakan sepeda motor untuk memudahkan menjangkau lokasi sulit, lahan gambut dan berada di pelosok.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan bertemu langsung dengan warga untuk mengumpulkan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan serta memetakan kondisi desa baik fisik maupun permasalahan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Menurut dia, berbagai langkah yang dilakukan merupakan salah satu antisipasi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan juga terancam sanksi pidana dan denda.
Pemerintah telah menetapkan aturan dan sanksi bagi pembakar hutan sesuai regulasi yang akan menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan.