Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadena dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (25/4) malam, mengatakan dua belas saksi yang diperiksa tersebut berinisial PD, DW, IWN, HR, YN alias YG, RV, MA, NG, NRN, SW, STJ dan AW.
Dari dua belas saksi tersebut, PD selaku inspektur tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 atau sekretaris tim evaluator RKAB dan SW selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019.
Sedangkan DW, IWN dan HR ini selaku inspektur tambang. YS alias YG dan STJ selaku pihak swasta. Sedangkan lima lainnya, RV, MA, NG, NRN dan AW adalah pegawai competent person Indonesia (CPI) PT Timah Tbk.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi perkara komoditas timah
"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadena dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (25/4) malam, mengatakan dua belas saksi yang diperiksa tersebut berinisial PD, DW, IWN, HR, YN alias YG, RV, MA, NG, NRN, SW, STJ dan AW.
Dari dua belas saksi tersebut, PD selaku inspektur tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 atau sekretaris tim evaluator RKAB dan SW selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan awal Maret tahun 2019.
Sedangkan DW, IWN dan HR ini selaku inspektur tambang. YS alias YG dan STJ selaku pihak swasta. Sedangkan lima lainnya, RV, MA, NG, NRN dan AW adalah pegawai competent person Indonesia (CPI) PT Timah Tbk.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi perkara komoditas timah
"Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024