Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp500 juta pada 2024.
"Target tersebut jauh lebih tinggi dibanding target pada 2023 yang hanya Rp200 juta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (UPT PTPP) Bangka Selatan Afni Yundani di Toboali, Kamis.
Pihaknya akan menambah area atau titik parkir di dalam Kota Toboali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang disumbangkan dari retribusi parkir.
"Untuk saat ini retribusi parkir sudah mencapai angka sebesar Rp155.910 juta dan dengan hasil retribusi selama beberapa bulan ini kami optimistis bisa mencapai target," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk mobil sebesar.
"Kami optimis dengan target ini, dengan menerapkan berbagai upaya dan strategi sehingga bisa tercapai dan bahkan melampaui target," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan berupaya mengatur dan menata area parkir dengan baik serta mencegah bermunculannya pungutan parkir liar.
"Kita berupaya menata parkir dengan baik, seluruh titik parkir yang kami tetapkan dinyatakan resmi dan uangnya dijamin masuk ke kas daerah," ujarnya.
Pihaknya juga menempatkan beberapa petugas parkir di beberapa titik parkir yang sudah ditetapkan dan mereka melakukan pungutan parkir secara legal atau resmi.
"Penataan parkir yang baik tidak hanya mampu menambah pendapatan daerah, tetapi juga berimplikasi terhadap tata kelola wajah kota yang lebih rapi dan bersih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Target tersebut jauh lebih tinggi dibanding target pada 2023 yang hanya Rp200 juta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (UPT PTPP) Bangka Selatan Afni Yundani di Toboali, Kamis.
Pihaknya akan menambah area atau titik parkir di dalam Kota Toboali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang disumbangkan dari retribusi parkir.
"Untuk saat ini retribusi parkir sudah mencapai angka sebesar Rp155.910 juta dan dengan hasil retribusi selama beberapa bulan ini kami optimistis bisa mencapai target," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk mobil sebesar.
"Kami optimis dengan target ini, dengan menerapkan berbagai upaya dan strategi sehingga bisa tercapai dan bahkan melampaui target," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan berupaya mengatur dan menata area parkir dengan baik serta mencegah bermunculannya pungutan parkir liar.
"Kita berupaya menata parkir dengan baik, seluruh titik parkir yang kami tetapkan dinyatakan resmi dan uangnya dijamin masuk ke kas daerah," ujarnya.
Pihaknya juga menempatkan beberapa petugas parkir di beberapa titik parkir yang sudah ditetapkan dan mereka melakukan pungutan parkir secara legal atau resmi.
"Penataan parkir yang baik tidak hanya mampu menambah pendapatan daerah, tetapi juga berimplikasi terhadap tata kelola wajah kota yang lebih rapi dan bersih," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024