Palembang (Antara Babel) - Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti masyarakat di.lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto di Palembang, Minggu, mengatakan, penangkapam pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Kapolsek.
Petugas melakukan penggrebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya, Minggu.
Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan).
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku, senjata api tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sedangkan untuk amunisinya, diakui Er didapat dari seorang kenalan seharga Rp350 ribu sebanyak 20 butir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto di Palembang, Minggu, mengatakan, penangkapam pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Kapolsek.
Petugas melakukan penggrebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya, Minggu.
Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan).
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku, senjata api tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sedangkan untuk amunisinya, diakui Er didapat dari seorang kenalan seharga Rp350 ribu sebanyak 20 butir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016