Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengklaim ada dua permohonan PHPU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diregistrasi oleh MK, yaitu Perkara Nomor 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 yang dimohonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang dimohonkan untuk Calon Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adanya dua perkara tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) bersama dengan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menghadiri langsung sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 2 perkara dimaksud yang digelar Kamis (2/5) lalu. 

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyampaikan bahwa sidang tersebut diselenggarakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

"Sidang ini masih dalam tahap awal, belum masuk ke pemeriksaan pokok permohonan dan pembuktian, sidang ini agendanya untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi dalam permohonan," kata EM Osykar dalam rilisnya kepada Antara, Senin malam.

Pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis dan bukti-bukti jika kemudian diminta sebagai pihak pemberi keterangan oleh MK.

"Tentu kami siap menghadapi permohonan PHPU ini karena Bawaslu Babel sudah mempelajari dan mendalami permohonan para pemohon, selanjutnya kami akan matangkan keterangan tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya," ujarnya. 

EM Osykar juga menambahkan bahwa keterangan tertulisnya sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan ke MK.

"Penyusunan keterangan tertulis sudah dalam tahap finalisasi, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2024, kami akan sampaikan keterangan kami ke MK sebelum tanggal tersebut," jelasnya.

Adapun Osykar menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan ini adalah inti dari proses persidangan di MK.

"Sidang pemeriksaan merupakan inti dari seluruh proses yang berjalan di MK, dalam sidang pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait jika ada, dan keterangan Bawaslu, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan pembacaan putusan oleh MK, MK memutus paling lama 30 hari sejak perkara diregister," tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024