Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 1.682 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian data calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan jumlah total pemilih TMS berdasarkan temuan hasil pengawasan di Provinsi Babel sebanyak 1.682 orang, yang terdiri dari 1.159 orang meninggal, tujuh pemilih ganda, satu pemilih di bawah umur, 281 pindah domisili keluar daerah, 54 pemilih beralih status menjadi anggota TNI dan 174 orang bukan penduduk setempat.
"Atas temuan ini kami telah menerbitkan saran perbaikan melalui panwaslu kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota selama tahapan pemutakhiran hingga penetapan DPS, sebagian besar sudah ditindaklanjuti hanya tinggal 190 pemilih TMS yang belum," katanya.
Selain menemukan pemilih TMS, pihaknya juga menemukan pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) sebanyak 333 orang di seluruh Babel namun belum masuk dalam daftar pemilih, terdiri dari 206 berusia 17 tahun namun belum terdaftar, sembilan orang belum 17 tahun tapi sudah menikah, delapan orang beralih status dari anggota TNI , dua orang alih status dari anggota Polri dan 108 pemilih luar yang pindah masuk ke Babel.
"Terkait hal ini jajaran Bawaslu Babel telah menerbitkan saran perbaikan melalui panwaslu kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota selama tahapan pemutakhiran hingga penetapan DPS, namun masih ada 11 pemilih MS yang belum ditindaklanjuti," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Babel, kata dia, pemilih yang ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 mengalami penambahan 19.234 orang dibandingkan DPT Pemilu 2024, yaitu dari 1.067.434 menjadi 1.086.668 orang pemilih.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama proses pencocokan dan penelitian untuk penetapan DPS Pilkada 2024, masih ada 190 pemilih TMS, dan 11 pemilih MS yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Babel bersama jajaran, yang terdiri dari 25 orang meninggal dunia yang berasal dari Kabupaten Bangka, Bangka Barat tiga orang, Bangka Tengah satu orang dan Belitung lima orang.
"Pemilih meninggal dunia yang belum dihapus karena TMS oleh KPU ini dengan alasan tidak mempunyai bukti dukung akta kematian atau surat keterangan resmi dari pihak terkait," katanya.
Sedangkan delapan orang pemilih pindah domisili keluar Babel yang terdiri dari dua orang di Bangka Barat dan enam orang di Bangka Tengah yang belum ditindaklanjuti karena belum ada bukti dukung pindah domisili.
"Di Bangka Barat terdapat 154 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai atau tidak dapat ditemui saat proses pencocokan dan penelitian namun terdaftar dalam dokumen A-Daftar Pemilih sudah ditindaklanjuti KPU menjadi pemilih yang memenuhi syarat," katanya.