Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan satu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu akan melayani maksimal sebanyak 600 pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami memaksimalkan peran TPS sehingga satu TPS di Pilkada 2024 maksimal bisa melayani 600 mata pilih," kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin di Tanjung Pandan, Selasa.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

Oleh karena itu, jumlah TPS Pilkada 2024 di daerah itu akan berkurang dari jumlah lokasi TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya.

"Jumlah TPS di Pemilu 2024 ada 547 titik maka pada Pilkada 2024 jumlahnya berkurang. Namun kami belum bisa sebutkan berapa jumlah yang berkurang tersebut masih kami hitung dan kaji," ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya dalam satu TPS di Pilkada 2024 akan melayani maksimal sebanyak 600 pemilih.

Amir berpendapat, hal ini tidak akan memakan waktu lama karena hanya dua jenis surat suara yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung di Pilkada 2024 mendatang, berbeda dengan Pemilu 2024 yakni lima jenis surat suara.

"Kalau kami perkirakan maksimal waktu penghitungan hasil perolehan suara paling lama berakhir sampai jam 22.00 WIB," katanya.

Dikatakannya, pada Pilkada 2024 pihaknya tetap menyiapkan satu TPS khusus di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

"Kalau TPS khusus tetap lokasinya berada di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024