Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa tidak terdapat perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) di tiga provinsi.
"Jakarta, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Bali, tanpa permohonan. Jadi, ada tiga daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Iffa menjelaskan bahwa berdasarkan data KPU RI hingga Jumat pukul 13.00 WIB, terdapat 281 permohonan perkara PHPKADA di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, yaitu Sumatera Utara satu, Kepulauan Bangka Belitung satu, Jawa Tengah satu, Jawa Timur satu, Kalimantan Timur satu, Kalimantan Tengah satu, Sulawesi Utara satu, Sulawesi Tenggara satu, Sulawesi Selatan satu, Maluku Utara tiga, Papua Selatan tiga, dan Papua Barat Daya satu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat 217 PHPKADA untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 48 PHPKADA untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pedoman teknis itu bisa dijadikan panduan bagi teman-teman di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan, dimulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPU RI telah membentuk tim untuk menghadapi perkara PHPKADA di MK.
"Tim yang kita bentuk ada tim litigasi, berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, dan tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim non-litigasi yaitu tim help desk, dan tim umum yang akan stay (siaga, red.) nanti di Hotel Borobudur untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.