Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan upaya mediasi terkait dengan laporan tenaga kerja perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sampai sekarang belum ada tenaga kerja perusahaan yang melapor terkait PHK dan hak mereka yang terabaikan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan Nazarudin di Toboali, Senin

Ia mengatakan hal itu menyikapi terhentinya operasional dua perusahaan CPO yaitu CV Mutiara Alam Lestari (Mal) di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Paku, Kabupaten Bangka Selatan.

Dua pabrik pengolahan kelapa sawit terbesar di Babel ini dihentikan sementara pengoperasian karena rekening perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pemiliknya yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tata niaga pertimahan.

"Kita juga belum mendapatkan laporan terkait status perusahaan saat ini, begitu pula dengan pekerjanya belum ada yang melapor ke Disnakertrans," ujarnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui pasti status perusahaan dan karyawan, karena selama ini belum ada perusahaan maupun pegawai yang berkonsultasi ke Disnakertrans.

Ia mengatakan sektor perkebunan sawit saat ini penyangga kedua setelah pertambangan bijih timah, sehingga apabila perusahaan tersebut melakukan PHK tentunya akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.

"Kami mengimbau pihak perusahaan untuk tetap membayarkan hak pekerja yang memang harus diberikan dan jika tidak mendapatkan haknya, maka pekerja bisa melapor ke kami untuk dimediasi," ujarnya.

Nazarudin mengatakan sejauh ini masih terlihat ada upaya pihak perusahaan untuk bertahan dengan tidak melakukan PHK karyawan pabrik sawit tersebut, tetapi besar kemungkinan pilihan terakhir tersebut tetap bisa terjadi karena perusahaan tidak beroperasi.

"Apabila tidak ada pembelian TBS (Tandan Buah Segar) maka besar kemungkinan dampaknya pekerja juga turut dirumahkan, karena perusahaan tidak ada pemasukan dan uang sama sekali tidak berputar," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024