Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan persiapan penataan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Yang sudah dimasukkan dalam rancangan pembentukan kelembagaan sebanyak 31, terdiri dari 25 SKPD ditambah enam kantor kecamatan," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Markus di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini pemkab setempat sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan dan Perangkat Daerah yang nantinya akan segera diajukan untuk dibahas di DPRD kabupaten setempat.

"Tinggal menunggu jadwal pembahasan di DPRD," kata dia.

Menurut dia, Raperda pembentukan kelembagaan dan perangkat daerah  yang diajukan dimaksudkan agar nantinya seluruh SKPD bisa bekerja lebih terarah karena penggabungan sejumlah lembaga yang terjadi saat ini dinilai kurang efektif.

"Saat ini masih ada SKPD di Bangka Barat yang mengurusi lintas bidang yang mengakibatkan kinerja kurang efektif, melalui aturan baru ini kami harapkan nantinya mereka bisa dipisah sehingga bisa bekerja maksimal," katanya.

Meskipun nantinya ada pemisahan dan penggabungan, ujarnya, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara rutin agar pengelolaan anggaran setiap SKPD sesuai peruntukan dan tepat sasaran.¿
    
"Kami menilai SKPD yang ada saat ini masih kurang efektif, untuk itu akan kami tata ulang agar sesuai dengan visi dan misi," katanya.

Ia mengatakan, rancangan baru SKPD di Kabupaten Bangka Barat dinilai sudah sesuai dan berdasarkan pemetaan kelembagaan seperti perumpunan yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016.¿
    
Pemekaran dan penggabungan SKPD akan mencakup tiga golongan,  untuk SKPD golongan A beban kerjanya lebih besar seperti Kantor Kecamatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016