Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan tanpa calon peserta pasangan bupati-wakil bupati perwakilan jalur perseorangan.

"Selama masa penerimaan persyaratan pendaftaran calon pasangan jalur perseorangan mulai 8 hingga 12 Mei 2024 tidak ada satu pun warga atau kelompok warga yang menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kamis.

Selain tidak ada yang mendaftar, kata dia, pada masa pengumuman hingga penutupan masa pendaftaran calon pasangan jalur perseorangan tidak ada yang mengambil formulir maupun melakukan konsultasi.

Untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat, harus menyerahkan bukti dukungan dan fotokopi KTP elektronik sebanyak 14.843 pendukung. Para pendukung pasangan dari jalur perseorangan ini juga harus terdata sebagai pemilih pada pemilu sebelumnya.

Jumlah 14.843 ini berdasarkan penghitungan 10 persen dari jumlah total pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya, yaitu sebanyak 148.424 pemilih.

"Untuk jumlah dukungan minimal 14.843 dengan sebaran minimal di empat kecamatan," ujarnya.

Pada pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Kabupaten Bangka Barat menerima satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perorangan, yaitu pasangan Rieza Firmansyah Parhan-Medi Hestri, namun gagal memenuhi persyaratan jumlah dukungan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024