Jakarta (ANTARA) - Hasil rekapitulasi dari Pilkada 2024 serentak sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. Calon pasangan yang mendapatkan hasil suara terbanyak yang akan dilantik.
Sebelumnya, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya telah dilaksanakan pada 27 November lalu.
Lantas, kapan pelantikan kepala daerah gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya yang terpilih Pilkada 2024?
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 akan digelar Februari 2025, yang dilaksanakan di dua hari berbeda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 22A dalam PP tersebut dijelaskan bahwa untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Bagi bupati dan wali kota hasil Pilkada 2024, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Dalam PP itu juga menyebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan.
Namun, hal itu hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan atau alasan, merujuk dalam Pasal 2A ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2024, yaitu:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.