Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mewanti-wanti agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam menyelesaikan sebanyak 275 sengketa atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut dia, hasil putusan persidangan MK nanti harus menjadi akhir dari berbagai sengketa pilkada. Selain itu, putusan persidangan sengketa pilkada dari MK itu nantinya harus diterima para pihak.
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 harusnya lebih baik daripada sebelumnya," kata Irawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan laman web MK pada hari Kamis (12/12), menurut dia, ada 275 permohonan sengketa pilkada yang terdiri atas berbagai tingkatan.
Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, terdaftar 15 permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 213 permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 47 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Irawan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," kata dia.
Lebih lanjut Irawan menyebut tahapan sengketa hasil pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada.
Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa pilkada.
"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," kata dia.