Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Pangkalpinang bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung dan Pers Mahasiswa menyampaikan petisi kepada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penolakan revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI saat ini.
Ketua AJI Pangkalpinang, Barliyanto, Selasa (21/5) menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa AJI Pangkalpinang menyatakan penolakan revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas DPR RI dimana dalam RUU Penyiaran tersebut, ada sejumlah pasal yang mengancam kepentingan pers Indonesia.
"Sejumlah pasal tersebut diantaranya yakni Pasal 50b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan liputan investigasi, padahal liputan investigasi tersebut adalah mahkota jurnalistik. Larangan ini melanggar UU Nomor 40 tentang Pers," ujarnya.
Perwakilan dari PWI Bangka Belitung, Fakhrudin Halim juga mengatakan dalam draft RUU Penyiaran tersebut di Pasal 50 b ayat 2 huruf k soal penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
"Dan di Pasal 8 a huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyelesaikan sengketa penyiaran diselesaikan oleh KPI, ini kami menilai Pasal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 1999 tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa dewan pers dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI karena kami menilai KPI tidak independent karena dibentuk oleh DPR," ujarnya.
Baca juga: Puluhan jurnalis aksi damai tolak revisi RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel
Perwakilan Pers Mahasiswa, Aldi juga menyampaikan komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas karena setiap sengketa produk jurnalistik kita hanya dapat diselesaikan di Dewan pers.
Dan Ketua JMSI Babel, Supri menegaskan bahwa jurnalis menolak dan mendesak sejumlah pasal dalam RUU penyiaran krn berpotensi mengancam kebebasan pers. Kami juga mendesak DPR mengkaji kembali draft revisi RUU penyiaran dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
"Jika petisi ini tidak dipindahkan kami akan membuat aksi lebih besar lagi. Kami meminta DPRD Babel menyampaikan petisi ini ke DPR RI agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers Indonesia dapat di cabut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua AJI Pangkalpinang, Barliyanto, Selasa (21/5) menyampaikan pernyataan sikapnya bahwa AJI Pangkalpinang menyatakan penolakan revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas DPR RI dimana dalam RUU Penyiaran tersebut, ada sejumlah pasal yang mengancam kepentingan pers Indonesia.
"Sejumlah pasal tersebut diantaranya yakni Pasal 50b ayat 2 huruf c yang melarang penayangan liputan investigasi, padahal liputan investigasi tersebut adalah mahkota jurnalistik. Larangan ini melanggar UU Nomor 40 tentang Pers," ujarnya.
Perwakilan dari PWI Bangka Belitung, Fakhrudin Halim juga mengatakan dalam draft RUU Penyiaran tersebut di Pasal 50 b ayat 2 huruf k soal penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
"Dan di Pasal 8 a huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyelesaikan sengketa penyiaran diselesaikan oleh KPI, ini kami menilai Pasal ini bertentangan dengan UU Nomor 40 1999 tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa dewan pers dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI karena kami menilai KPI tidak independent karena dibentuk oleh DPR," ujarnya.
Baca juga: Puluhan jurnalis aksi damai tolak revisi RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel
Perwakilan Pers Mahasiswa, Aldi juga menyampaikan komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas karena setiap sengketa produk jurnalistik kita hanya dapat diselesaikan di Dewan pers.
Dan Ketua JMSI Babel, Supri menegaskan bahwa jurnalis menolak dan mendesak sejumlah pasal dalam RUU penyiaran krn berpotensi mengancam kebebasan pers. Kami juga mendesak DPR mengkaji kembali draft revisi RUU penyiaran dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
"Jika petisi ini tidak dipindahkan kami akan membuat aksi lebih besar lagi. Kami meminta DPRD Babel menyampaikan petisi ini ke DPR RI agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers Indonesia dapat di cabut," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024