Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 43 warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lapas dan Rutan Kepulauan Babel menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.
"Saya berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan sehingga menjadi insan yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri mengatakan 43 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-852.PK.05.04, PAS-853.PK.05.04 dan PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024.
"Sebanyak 43 WBP menerima remisi khusus ini merupakan 21 orang narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 9 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Lalu masing-masing 4 orang dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Rutan Kelas IIB Muntok," ujar Kunrat.
Ia menyatakan sebanyak 10 narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi khusus 1 bulan dan 5 narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari.
Menurut dia remisi khusus ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan sehingga menjadi insan yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri mengatakan 43 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor PAS-852.PK.05.04, PAS-853.PK.05.04 dan PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024.
"Sebanyak 43 WBP menerima remisi khusus ini merupakan 21 orang narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 9 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Lalu masing-masing 4 orang dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Rutan Kelas IIB Muntok," ujar Kunrat.
Ia menyatakan sebanyak 10 narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi khusus 1 bulan dan 5 narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari.
Menurut dia remisi khusus ini merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024