Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.  
Dia mengatakan saat ini Kejaksaan Agung fokus untuk menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya korupsi timah, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
 
Menurut Ketut, permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan pada hari di saat anggota Densus 88 Antiteror Polri itu ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pertengahan Mei lalu.
 
Dia juga membenarkan, bahwa Kejaksaan memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, dan terungkap di dalam ponsel anggota tersebut terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca juga: Kejaksaan Agung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU
 
Pihak Kejaksaan telah menyerahkan anggota Densus Polri tersebut kepada Paminal Mabes Polri.
 
Terkait siapa yang memerintahkan anggota Densus 88 Antiteror Polri itu untuk membututi Jampidsus, Ketut mengatakan hal itu menjadi kewenangan Polri.
 
"Itu menjadi kewenangan teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," ujarnya.
 
Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan bahwa jaksa sudah terbiasa dengan ancaman dan tekanan, sehingga tidak akan lemah dengan tekanan maupun ancaman apa pun.
 
"Dan kami tidak lemah dengan ancaman dan tekanan. Tetap penegakan hukum terus berjalan menjadi panglima di negeri ini," katanya.

Baca juga: Jampidsus: kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung
 
Saat ini, kata Ketut, Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas dan fungsinya mengusut perkara pidana maupun korupsi. "Pesannya Pak Jampidsus kami tetap on the track," ujarnya.
 
Ketut juga menekankan tidak ada peningkatan ataupun permintaan untuk pengamanan di Kejaksaan Agung pasca-penguntitan Jampidsus terjadi.
 
Pengamanan yang berlangsung di Kejaksaan Agung saat ini normal seperti biasanya.
 
Terkait keterlibatan Polisi Militer (PM), lanjut dia, dikarenakan di Kejaksaan Agung terdapat satuan kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM tersangka korupsi timah
 
"Tidak ada peningkatan pengamanan. Kejaksaan Agung punya organik jajaran yaitu Jampidmil, di mana jajarannya ada TNI. Jadi kami gunakan semua dalam rangka pengamanan pimpinan maupun gedung yang ada di Kejaksaan Agung," katanya.
 
Pengamanan tidak hanya tingkat pusat, kata dia, juga berlaku di wilayah, dengan adanya Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
 
"Jadi kami, siapa pun itu, pekerjaan apa pun semua mengandung risiko. Apalagi sebagai penyidik. Apalagi penyidik Jampidsus, risikonya banyak," tutur Ketut.
 
Kejaksaan Agung saat ini menyidik sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
 
Dalam perkara ini sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, enam orang lainnya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Jaksa Agung: kerugian korupsi timah naik jadi Rp300 triliun

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024