Surabaya (Antara Babel) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setiap program pemerintah pusat memerlukan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana dari APBD, termasuk merealisasikan Kampung Siaga Bencana.

"Bila ada komitmen alokasi dana dari APBD, setiap program pemerintah termasuk Kampung Siaga Bencana akan dapat terkawal dan terealisasi," ujarnya di Surabaya, Minggu.

Khofifah mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan penanggulangan bencana yang terjadi merupakan tanggung jawab bupati/wali kota setempat.

Pemerintah pusat, dikemukakannya, dapat memberikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Misalnya, Kementerian Sosial memiliki tugas dan fungsi dalam menangani pengungsi dan menyediakan dapur umum," ujarnya.

Menurut Khofifah, prosedur standar operasional bila terjadi bencana adalah pemerintah daerah dapat mencairkan 100 ton beras dari cadangan beras pemerintah yang harus sudah dipersiapkan dalam APBD sesuai dengan pemetaan bencana yang dilakukan daerah.

Bila daerah rawan bencana yang dipetakan melewati batas-batas wilayah kabupaten/kota, ditambahkannya, maka penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab gubernur dan pemerintah provinsi harus menyiapkan anggaran dalam APBD.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016