Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di daerah itu hingga Mei 2024 mencapai Rp51,78 juta atau 60 persen dari target yang ditetapkan Rp85 juta.
"Kami mencatat realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum hingga Mei 2024 telah mencapai sebesar Rp51,78 juta atau 60 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum di daerah itu sepanjang 2024 sebesar ditargetkan sebesar Rp85 juta.
Dirinya optimis, target retribusi parkir di tepi jalan umum pada 2024 bisa tercapai bahkan melampaui target.
"Kami sangat optimis karena melihat pada Mei 2024 sudah tercapai Rp51,78 juta dan tinggal menyisakan sedikit lagi untuk mencapai target," ujarnya.
Dishub Belitung saat ini mengelola 13 lokasi titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Hal ini sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Adapun 13 lokasi titik parkir pada tepi jalan umum yang dikelola oleh Dishub Belitung adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jalan Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta), dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
"Sedangkan pasar Hatta akan kami evaluasi kelayakannya karena parkir dikelola di badan jalan. Kami sarankan agar bisa disediakan halaman khusus agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas," katanya.
Dikatakan dia, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir dari 13 titik lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub Belitung secara resmi.
Selain itu, guna mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah di bidang perparkiran pihaknya telah membentuk forum perparkiran Belitung.
"Forum perparkiran Belitung ini adalah menjadi wadah guna mewujudkan tata kelola parkir yang tertib dan terpadu dan mencegah adanya petugas parkir liar sehingga dapat mengantisipasi kebocoran retribusi daerah di bidang parkir yang potensinya cukup tinggi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami mencatat realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum hingga Mei 2024 telah mencapai sebesar Rp51,78 juta atau 60 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum di daerah itu sepanjang 2024 sebesar ditargetkan sebesar Rp85 juta.
Dirinya optimis, target retribusi parkir di tepi jalan umum pada 2024 bisa tercapai bahkan melampaui target.
"Kami sangat optimis karena melihat pada Mei 2024 sudah tercapai Rp51,78 juta dan tinggal menyisakan sedikit lagi untuk mencapai target," ujarnya.
Dishub Belitung saat ini mengelola 13 lokasi titik parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Hal ini sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Adapun 13 lokasi titik parkir pada tepi jalan umum yang dikelola oleh Dishub Belitung adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jalan Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta), dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
"Sedangkan pasar Hatta akan kami evaluasi kelayakannya karena parkir dikelola di badan jalan. Kami sarankan agar bisa disediakan halaman khusus agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas," katanya.
Dikatakan dia, pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir dari 13 titik lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub Belitung secara resmi.
Selain itu, guna mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah di bidang perparkiran pihaknya telah membentuk forum perparkiran Belitung.
"Forum perparkiran Belitung ini adalah menjadi wadah guna mewujudkan tata kelola parkir yang tertib dan terpadu dan mencegah adanya petugas parkir liar sehingga dapat mengantisipasi kebocoran retribusi daerah di bidang parkir yang potensinya cukup tinggi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024