Pangkalpinang (ANTARA) - Realisasi penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang yang dikelola sepanjang tahun 2021 melampaui target, bahkan naik hampir 300 persen.
Melalui data Dinas Perhubungan, UPTD Pengelola Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang. tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai kurang lebih Rp 262.324.000 dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 444.014.000.
Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 1.006.865.000, sedangkan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp 347.115.000
“Jadi jika dibanding dengan capaian tahun 2020, realisiasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2021 naik hampir 300 persen dengan angka Rp 1 Miliar masuk sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini jelas jauh melampau target," kata Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan, Selasa (22/3).
Ia mengatakan, capaian realisasi 2021 ini memang ibarat balas dendam karena tahun 2020 kemarin realisasi retribusi parkir tak mencapai target yang diinginkan karena pandemi covid-19. Penutupan wilayah keramaian seperti Alun-alun Taman Merdeka, Taman Dealova serta pembatasan jam malam di beberapa pusat perekonomian sangat mempengaruhi mobilisasi masyarakat.
Sedangkan alasan turunnya retribusi parkir khusus, kata Welly, karena pada tahun 2020 adanya penutupan Pantai Pasir Padi lebih dari empat bulan, pembatasan kunjungan di RSUD Depati Hamzah hingga 50 persen, begitu pun di tahun 2021, masih dengan pembatasan kunjungan ke tempat keramaian, ditambah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tak lagi masuk objek retribusi.
"Kendati sempat turun akibat pandemi 2020, capaian retribusi parkir tepi jalan umum yang melampaui target ditahun 2021 hingga hampir 300 persen, tak lepas dari kebijakan bapak Wali Kota Maulan Aklil dalam prioritasnya meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Welly menyebutkan, ada beberapa kebijakan yang dianggapnya jadi faktor utama meningkatnya capaian retribusi parkir tahun 2021, diantaranya penambahan kantong parkir dibeberapa sudut Kota Pangkalpinang, penguatan pengawasan per juru parkir dengan pencatatan retribusi per orang, memberikan seragam resmi (warna pink) yang menandakan juru parkir resmi, pemberian sangsi lewat sinergitas dengan aparat berwajib, pendataan juru parkir, pengawasan dari petugas dinas yang dilaksanakan setiap hari, dan juru pungut yang tidak pernah libur dalam kondisi cuaca apapun.
Ditambah terbitnya Perda 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun bersama Pansus 2 DPRD Kota Pangkalpinang juga mempengaruhi naiknya capaian retribusi parkir.
“Tahun 2022 ini kita tambah lagi target hingga 1,6 miliar, tentu dengan faktor-faktor kebijakan pendukung, seperti memperkuat pengawasan internal terkait pendataan juru parkir yang sekarang tercatat 372 orang, meminalisir juru parkir ilegal, menggali lagi potensi parkir baru, serta metode baru pembayaran digital menggunakan QRIS,” katanya.