Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyita 2.250 buah marcon sebagai antisipasi dini gangguan kamtibmas selama puasa Ramadhan 1434 Hijriyah.

"Ribuan marcon berukuran kecil dan besar marcon yang memiliki daya ledak atau suara besar ini akan mengganggu kekhusukan umat Islam menjalan Shalat Tarawih, Witir dan ibadah lainnya selama puasa Ramadhan," kata Kabig Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Hasil operasi Pekat Menumbing 2013 pada Minggu (14/7), aparat kepolisian berhasil menyita 2.250 buah marcon merek hoki super di Toko 99 Air Itam Kota Pangkalpinang dan aparat juga mengamankan pemilik marcon tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selama puasa Ramadhan ini, pihaknya terus meningkatkan razia dan menertibkan pedagang marcon, petasan, sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusuk," ujarnya.

Ia mengatakan, pada kegiatan Pekat Menumbing yang mulai digelar pada Jumat (12/7), tidak semua petasan yang diperjualbelikan para pedagang secara sembunyi-sembunyi disita petugas.

"Pedagang marcon ini, berjualan secara sembunyi-sembunyi membuat petugas bekerja keras menggeledah pedagang yang berjualan petasan di sejumlah pasar tradisional, jalan protokol dan tempat lainnya," ujarnya.

Menurut dia, operasi penertiban ini sangat disambut baik warga, karena marcon ini mengganggu warga menjalankan Shalat Tarawih, Witir dan tadarus pada malam hari.

"Banyak laporan dan keluhan warga terkait marcon ini, misalnya, terjadi kesalahan bacaan shalat, Al Quran dan lainnya karena marcon meledak dekat masjid," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban marcon dan petasan ini selain mengganggu warga menjalankan ibadah, juga membahayakan keselamatan pengguna marcon dan orang lain.

"Memang belum ada laporan, warga yang terkena marcon, namun ledakan marcon ini bisa mengakibatkan luka yang serius, bahkan bisa mengakibatkan cacat dan kematian," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diimbau warga tidak menjual dan membunyikan marcon, petasan dan lainnya, karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Bagi penjual marcon ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sehingga mereka akan jera dan tidak lagi menjual marcon tersebut," ujarnya.

Pewarta: Pewarta :Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013