Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.
“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis.
Jules mengatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.
Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Lebih lanjut, ia menerangkan saat ini Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan kasus pembunuhan Vina ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis ini.
Dia menyebut penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis.
Jules mengatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.
Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Lebih lanjut, ia menerangkan saat ini Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan kasus pembunuhan Vina ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis ini.
Dia menyebut penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024