• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 20 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Diduga dipolitisasi, Koalisi Ojol Nasional tidak ikut aksi pada 20 Mei

      Diduga dipolitisasi, Koalisi Ojol Nasional tidak ikut aksi pada 20 Mei

      Senin, 19 Mei 2025 19:47

      Prabowo: Indonesia dan Thailand dukung gencatan senjata di Gaza

      Prabowo: Indonesia dan Thailand dukung gencatan senjata di Gaza

      Senin, 19 Mei 2025 14:51

      Dedi Mulyadi soal temuan KPAI: Baiknya tak koreksi, tapi ambil langkah

      Dedi Mulyadi soal temuan KPAI: Baiknya tak koreksi, tapi ambil langkah

      Senin, 19 Mei 2025 13:30

      Hoaks! Video Presiden Prabowo resmikan pinjol

      Hoaks! Video Presiden Prabowo resmikan pinjol

      Minggu, 18 Mei 2025 19:22

      Ribuan produk permen mengandung gelatin babi dimusnahkan di Samarinda

      Ribuan produk permen mengandung gelatin babi dimusnahkan di Samarinda

      Minggu, 18 Mei 2025 19:20

  • Mancanegara
      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      Senin, 19 Mei 2025 23:59

      Israel Tingkatkan Operasi Darat di Gaza dan Longgarkan Blokade

      Israel Tingkatkan Operasi Darat di Gaza dan Longgarkan Blokade

      Senin, 19 Mei 2025 22:18

      Media: AS frustrasi Australia masih kirim tank Abrams ke Ukraina

      Media: AS frustrasi Australia masih kirim tank Abrams ke Ukraina

      Senin, 19 Mei 2025 20:24

      Cek fakta, China akan buat pangkalan militer di Indonesia

      Cek fakta, China akan buat pangkalan militer di Indonesia

      Senin, 19 Mei 2025 18:19

      Serangan Israel ke RS Indonesia lumpuhkan fasilitas medis Gaza Utara

      Serangan Israel ke RS Indonesia lumpuhkan fasilitas medis Gaza Utara

      Senin, 19 Mei 2025 15:31

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Senin, 19 Mei 2025 7:02

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 19 Mei 2025 6:50

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 18 Mei 2025 7:05

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        Sabtu, 17 Mei 2025 1:16

        BMKG: Berawan hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Jumat ini

        BMKG: Berawan hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Jumat ini

        Jumat, 16 Mei 2025 7:34

    • Olahraga
        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        Selasa, 20 Mei 2025 0:02

        Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        Senin, 19 Mei 2025 23:08

        Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        Senin, 19 Mei 2025 22:26

        Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        Senin, 19 Mei 2025 22:23

        Hasil dan klasemen Liga 1 Indonesia: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

        Hasil dan klasemen Liga 1 Indonesia: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

        Senin, 19 Mei 2025 10:26

    • Gaya Hidup
        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Senin, 19 Mei 2025 18:15

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Senin, 19 Mei 2025 14:56

        Hoaks!

        Hoaks! "Mr Bean" meninggal dunia pada 14 Mei 2025

        Minggu, 18 Mei 2025 10:38

        Simak tiga kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

        Simak tiga kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

        Minggu, 18 Mei 2025 7:33

        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Jumat, 16 Mei 2025 14:04

    • Opini
        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Senin, 19 Mei 2025 13:32

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Jumat, 16 Mei 2025 14:23

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

      Kejagung hormati putusan praperadilan Pegi Setiawan

      Senin, 8 Juli 2024 16:23 WIB

      Kejagung hormati putusan praperadilan Pegi Setiawan

      Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

      "Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

      Dengan putusan tersebut, kata dia, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan.

      Harli mengatakan bahwa berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.

      "Jadi, sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya.

      Baca juga: Kompolnas: putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda jabar
      Baca juga: Kuasa hukum Vina minta Polda jabar lebih transparan dan profesional

      Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, kemudian Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

      "Misalnya, kalau kita ikuti (persidangan) tadi bahwa terhadap tersangka ini, tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka," kata Harli.

      Padahal, lanjut dia, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik tidak melakukan prosedur tersebut.

      Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada penyidikan ulang oleh Polda Jabar.

      "Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini," ujarnya.

      Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

      "Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

      Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

      Atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

      "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim.

      Pewarta: Nadia Putri Rahmani
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Liga Akbar cabut kesaksian dalam kasus Vina di sidang lanjutan PK

      Liga Akbar cabut kesaksian dalam kasus Vina di sidang lanjutan PK

      30 Juli 2024 16:20

      Kejati Jabar hentikan penyidikan berkas Pegi Setiawan

      Kejati Jabar hentikan penyidikan berkas Pegi Setiawan

      19 Juli 2024 21:18

      Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar

      Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar

      16 Juli 2024 10:16

      Polri hargai kritik Wapres terkait kasus Pegi Setiawan

      Polri hargai kritik Wapres terkait kasus Pegi Setiawan

      11 Juli 2024 12:10

      Cek fakta, Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli

      Cek fakta, Pegi Setiawan dihukum mati pada 5 Juli

      11 Juli 2024 08:39

      Keluarga 7 terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu

      Keluarga 7 terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu

      10 Juli 2024 16:57

      Pegi Setiawan pulang ke Cirebon setelah dibebaskan

      Pegi Setiawan pulang ke Cirebon setelah dibebaskan

      9 Juli 2024 19:34

      Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan

      Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan

      9 Juli 2024 17:39

      Terpopuler

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Sepak Bola Dunia

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Bulu tangkis

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Tenaga non ASN pemkot Pangkalpinang sudah 100 persen tercover jaminan sosial ketenagakerjaan

      Tenaga non ASN pemkot Pangkalpinang sudah 100 persen tercover jaminan sosial ketenagakerjaan

      Gubernur minta Kejati Babel kawal semua proyek pembangunan daerah

      Gubernur minta Kejati Babel kawal semua proyek pembangunan daerah

      Top News

      • PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        6 jam lalu

      • AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

        AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

        6 jam lalu

      • Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        6 jam lalu

      • Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        7 jam lalu

      • Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        7 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA