Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) kebun sawit berkelanjutan, guna mewujudkan peran komoditas perkebunan dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah itu.
"RAD ini adalah semacam rencana kerja dan rencana strategis dalam mewujudkan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, salah satu tujuan disusunnya RAD kebun kelapa sawit berkelanjutan adalah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (BDH) sawit dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, selama ini Belitung belum optimal atau maksimal dalam menerima DBH sawit tersebut, padahal potensi DBH sawit yang bisa diterima oleh Belitung cukup besar.
"Belitung baru menerima DBH sawit pada 2023 lalu. Selama ini belum pernah menerima padahal potensinya ada, maka dari itu salah satu fokus penyusunan RAD sawit berkelanjutan adalah menyangkut soal DBH ini," ujarnya.
Destika menambahkan, DBH sawit ini nantinya dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Belitung, DKPP Belitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung.
"Jadi ini adalah OPD leading sector yang akan menggunakan DBH sawit," katanya.
Menurut Destika, DBH sawit ini dapat menjadi tambahan anggaran bagi pemerintah daerah, di tengah permasalahan anggaran yang dihadapi saatnya misalnya pemangkasan, refocusing dan lain sebagainya.
"Sehingga dana anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi daerah dalam membangun kebun sawit yang berkelanjutan," ujarnya.
Disampaikan dia, dalam penyusunan RAD kebun sawit berkelanjutan pihaknya melibatkan instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Belitung.
"Kami melibatkan APKASINDO untuk melihat kira-kira apa yang harus dibangun di lapangan berkaitan dengan kebun sawit rakyat," katanya.
Pihaknya menargetkan penyusunan RAD ini dapat rampung hingga ditetapkan menjadi peraturan bupati pada September mendatang, selanjutnya dokumen akan di bawa ke tingkat pusat.
"Sayang kalau dana ini tidak kita dapatkan dan semoga tahun 2024 dan 2025 kita masih tetap bisa menerima dana ini karena syaratnya tadi adalah harus memiliki RAD sawit berkelanjutan ini," ujar Destika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"RAD ini adalah semacam rencana kerja dan rencana strategis dalam mewujudkan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, salah satu tujuan disusunnya RAD kebun kelapa sawit berkelanjutan adalah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (BDH) sawit dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, selama ini Belitung belum optimal atau maksimal dalam menerima DBH sawit tersebut, padahal potensi DBH sawit yang bisa diterima oleh Belitung cukup besar.
"Belitung baru menerima DBH sawit pada 2023 lalu. Selama ini belum pernah menerima padahal potensinya ada, maka dari itu salah satu fokus penyusunan RAD sawit berkelanjutan adalah menyangkut soal DBH ini," ujarnya.
Destika menambahkan, DBH sawit ini nantinya dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Belitung, DKPP Belitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung.
"Jadi ini adalah OPD leading sector yang akan menggunakan DBH sawit," katanya.
Menurut Destika, DBH sawit ini dapat menjadi tambahan anggaran bagi pemerintah daerah, di tengah permasalahan anggaran yang dihadapi saatnya misalnya pemangkasan, refocusing dan lain sebagainya.
"Sehingga dana anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi daerah dalam membangun kebun sawit yang berkelanjutan," ujarnya.
Disampaikan dia, dalam penyusunan RAD kebun sawit berkelanjutan pihaknya melibatkan instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Belitung.
"Kami melibatkan APKASINDO untuk melihat kira-kira apa yang harus dibangun di lapangan berkaitan dengan kebun sawit rakyat," katanya.
Pihaknya menargetkan penyusunan RAD ini dapat rampung hingga ditetapkan menjadi peraturan bupati pada September mendatang, selanjutnya dokumen akan di bawa ke tingkat pusat.
"Sayang kalau dana ini tidak kita dapatkan dan semoga tahun 2024 dan 2025 kita masih tetap bisa menerima dana ini karena syaratnya tadi adalah harus memiliki RAD sawit berkelanjutan ini," ujar Destika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024