Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong para perajin timah di Kepulauan Babel mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kerajinan timah, guna melindungi kerajinan khas masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap para perajin pewter, kapal pinisi, asesoris dan lainnya yang berbahan baku timah ini mendaftarkan merek,hak cipta dan lainnya, agar tidak diakui daerah lainnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman Kanwil Kemenkumham Babel di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil bijih timah nomor dua terbesar di dunia juga menghasilkan kerajinan-kerajinan khas yang unik dan bernilai ekonomis tinggi yang tidak dimiliki daerah lainnya.

"Kalau bijih maupun balok timah sulit didaftarkan sebagai KIK maupun IG, tetapi produk yang diolah dan sudah berbentuk barang bisa didaftarkan ke Kemenkumham," katanya.

Ia menyatakan bijih timah maupun balok timah sulit atau tidak bisa didaftarkan sebagai KIK dan IG Kepulauan Babel, karena bahan mentah sumber daya alam ini bisa didapatkan di mana saja.

Sementara itu, kerajinan barbahan baku timah seperti pewter, pedang, kapal pinisi dan lainnya sudah diolah dan telah menjadi ciri khas daerah ini.

"Selama ini kerajinan berbahan timah ini sudah dijadikan cinderamata oleh pejabat pemerintah daerah untuk diberikan kepada tamu-tamu penting yang berkunjung ke daerah ini," ujarnya.

Ia berharap para perajin maupun UMKM untuk segera mendaftarkan kerajinan timah ini, agar tidak diakui oleh perajin dari daerah maupun negara lainnya.

"Jangan sampai kerajinan timah ini diakui oleh daerah lainnya seperti kerupuk khas daerah ini yang diakui oleh pengusaha dari daerah lain," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024