Konsul Republik Indonesia di Tawau, Malaysia, Aris Heru Utomo, mengusulkan omnibus law di bidang digital sebagai landasan hukum untuk pelestarian dan keamanan data digital serta menjadi panduan dalam mengelola keamanan, integritas data.

"Memperhatikan ancaman di dunia digital seperti tampak dari peretasan terhadap Pusat Data Nasional dan instansi pemerintah lainnya, kiranya dipandang perlu untuk membuat semacam omnibus law di bidang digital, terutama terkait dengan pelestarian digital,” kata Aris ketika menjadi pembicara "3rd International Conference Digital Humanities and Environmental Sustainability, The Next Stick and Stone of Civilization, Road to CODHES-2024 Webinar Series" di Jakarta, Rabu malam.

Dalam paparan yang berjudul “The Urgency of Digital Preservation "A Legal Perspective” pada acara yang diadakan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Binus University itu, ia mengemukakan bahwa selama ini memang sudah ada beberapa regulasi terkait kegiatan di dunia digital seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, termasuk Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyimpanan Data dan Informasi Elektronik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, namun belum terdapat peraturan semacam omnibus law di bidang digital, khususnya terkait pelestarian digital.

“Pelestarian digital penting karena bukan sekedar mendigitalisasi data berupa teks dan angka, tetapi juga melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Aris yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengkajian Materi BPIP itu.

Ia menegaskan penting bagi setiap instansi dan individu untuk memiliki omnibus law bidang digital yang dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk praktik-praktik pelestarian dan keamanan data digital serta menjadi panduan dalam mengelola keamanan dan integritas data.

"Mereka tentunya akan dipaksa untuk mematuhi kewajiban hukum yang berlaku,” tegas Aris.

Selain Aris, bertindak pula sebagai narasumber adalah Profesor Rahadian Zainal dari Universitas Negeri Padang (UNP) yang membawakan makalah berjudul “Tech Tempest: Preserving Our Humanities in the Digital Era”. Hadir sebagai peserta adalah sejumlah dosen/akademisi dari ITB, UNP dan Binus University.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024