Pangkalpinang (ANTARA) - Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan menolak RUU kesehatan Omnibus Law, karena organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU itu.
"Kami (organisasi profesi) tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU ini. Maka kami juga tidak mengerti bagaimana kajian pembuatan naskah akademisnya," kata Ketua IDI Wilayah Bangka Belitung sekaligus Dokter Spesialis Ahli Bedah Adi Sucipto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan dalam RUU Kesehatan yang saat ini dibahas juga berpotensi melemahkan dan memecah peran organisasi profesi yang selama ini bertugas mengawal profesionalisme anggotanya sehingga berdampak pada kualitas layanan kesehatan di masyarakat.
Ia menyampaikan pembahasan RUU juga dinilai lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
Menurut dia masih banyak masalah lain yang lebih penting di bidang kesehatan yang perlu dibenahi oleh pemerintah, misalnya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, dan meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk layanan di masyarakat.
Ia menyatakan pihaknya menyampaikan tuntutan, yakni meminta pembahasan soal RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah tersebut ditunda.
"Kami berharap bapak Pj Gubernur dapat menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," katanya.
Menanggapi hal itu Pj Gubernur Suganda menilai jangan sampai polemik RUU ini berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di daerah-daerah. Baginya selaku pihak pemerintah, tentunya akan mendukung apapun itu demi kebaikan masyarakat luas.
Ia menegaskan akan membantu memperjuangkan aspirasi dari para tenaga kesehatan tersebut, karena menurutnya RUU tersebut belum final, sehingga berbagai saran dan masukan masih terbuka.
"Apapun bisa kita support akan kita lakukan, semisal ada surat aspirasi, nanti akan saya sampaikan ke Kementerian Kesehatan melalui Wamenkes ataupuan Sekretaris Menkes," katanya.
"Ataupun semisal ada keluhan, melalui Ombudsman nanti kita akan fasilitasi. Sehingga apa yang menjadi keinginan dari organisasi profesi kesehatan ini dapat diwujudkan," katanya.
Berita Terkait
Presiden Prabowo bubarkan Satgas UU Cipta Kerja untuk efisiensi
9 November 2024 14:50
Disnaker Babel akui OmnibusLaw lebih berpihak ke perusahaan
10 Agustus 2022 21:47
Polisi tutup jalan Patung Kuda arah Istana Merdeka antisipasi demo
13 Oktober 2020 08:21
Misinformasi! RUU Kesehatan perbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin
8 September 2023 10:31
Rencana nakes mogok kerja usai UU Kesehatan sah dinilai tidak relevan
13 Juli 2023 20:37
Dokter spesialis "barang langka" di Indonesia
19 Februari 2023 14:36
Penyerahan DIM RUU Kebidanan,Menteri Kesehatan
5 April 2018 17:03