Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elfiyena mengakui Undang Undang Jomir 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja lebih berpihak ke perusahaan dari tenaga kerja.
""Memang sebenarnya OmnibusLaw lebih menguntungkan perusahaan, tapi ada yang pekerja tidak memahaminya. Setelah ini komunikasi kita bersama para buruh akan terus berlanjut lebih baik karena kami selalu berusaha menyelesaikan masalah tenaga kerja di daerah," kata Elfiyena usai menerima aksi damai dari ratusan buruh di halaman perkantoran Disnaker Babel, Pangkalpinang, Rabu.
Elfiyena memastikan semua aspirasi yang disampaikan oleh para buruh dalam aksi damai pencabutan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau OmnibusLaw akan segera disampaikan ke Kementerian terkait.
"Kami akan menyampaikan aspirasi para buruh ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Kami tetap membela buruh-buruh di perusahaan, mari berjuang bersama," katanya.
Elfiyena mengatakan, Disnaker Babel akan berjuang bersama para pekerja untuk menyuarakan hak pekerja. Undang -undang Cipta Kerja yang sudah dibentuk tidak bisa dicabut, namun isi atau pasal-pasalnya masih bisa di revisi seperti struktur skala upah yang sedang dibahas.
Oleh sebab itu pihaknya mengajak seluruh pekerja atau buruh dapat mengkaji ulang pasal-pasal mana yang tidak disetujui agar bisa direvisi sehingga dapat memihak dan tidak merugikan para pekerja.
"Undang-undang cipta kerja tidak bisa dicabut, karena bukan hanya satu kementerian saja yang bernaung di UU itu. itu. Namun pasal mana yang tidak disetujui akan kita sampaikan ke Kementerian dan kita diberi waktu 2 tahun untuk merevisi itu," ujarnya.
Baca juga: Ratusan buruh Babel gelar aksi damai tolak UU Cipta Kerja