Pangkalpinang (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengkritik kinerja para pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kinerja pengawas di Disnaker masih sangat lemah karena tidak bisa menyelesaikan secara tuntas semua kasus perusahaan yang mengabaikan hak para buruh," kata Ketua SPSI Babel, Darusman saat melakukan aksi damai di halaman perkantoran Disnaker Babel, Rabu.
"Tim Pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja sangat lemah. Kami minta pengawas bekerja maksimal melakukan pengawasan agar perusahaan - perusahaan yang tidak memihak buruh dapat diberi sanksi berat," kata Darusman di Pangkalpinang, Rabu.
Darusman mengatakan, para pengawas tenaga kerja harusnya dapat menuntaskan semua kasus perusahaan karena sudah dibekali ilmu yang sangat cukup tentang tenaga kerja dan seharusnya para pengawas bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilaporkan buruh.
"Disnaker yang diandalkan negara untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan, tapi sampai saat ini hasil pengawasannya belum kami rasakan," ujarnya.
Menurut Darusman, masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan di Babel. Para pengawas tidak begitu menanggapi, hanya sampai memberi pembinaan saja, harusnya sampai tuntas hingga perusahaan itu dapat sanksi pencabutan izin usaha atau masuk ranah hukum.
"Dalam 5-6 tahun ini ada 30 kasus perusahaan yang belum tuntas, hanya diberi pembinaan. Disitu para buruh tidak ada yang dapat BPJS, lembur, THR dan PKWT yang terus menerus diperpanjang, tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap. Perusahaan yang melanggar ini banyak dari sektor pertambangan, perkebunan sawit, jasa dan distributor," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena mengatakan, jumlah tenaga pengawas di Disnaker Babel hanya 27 orang, sangat minim jumlahnya dibanding dengan jumlah perusahaan di Ban yang harus di awas.
"Di Babel ada 2.500 perusahaan yang terdaftar dalam Wajib Lapor Keberadaan Perusahaan (WLKP). Sedangkan pengawas kita hanya 27 orang, sehingga tidak semua kasus di perusahaan bisa ditangani," ujarnya.
Selama kurun lima tahun ada 30 kasus perusahaan yang masuk ke Disnaker Babel, namun semua masih proses penyelidikan dan diberi pembinaan karena banyak norma kerja yang harus diperiksa dan perusahaan diminta dapat menyelesaikan permasalahannya langsung bersama buruh, jika tidak selesai barulah ditangani Disnaker Babel.
"Kita tidak mampu menyelesaikan semua kasus karena ada 34 norma kerja yang harus diperiksa. Ada pembinaan, pemeriksaan dan tahap-tahapan nya. Tapi tahun ini ada tiga perusahaan yang akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum. Dan kita sudah siapkan anggaran untuk menaikkan kasus perusahaan itu ke ranah hukum," ujarnya.