• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 5 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Pemerintah sudah ambil langkah atas kasus nikel Raja Ampat

      Pemerintah sudah ambil langkah atas kasus nikel Raja Ampat

      Kamis, 5 Juni 2025 18:04

      Menteri LH bakal tinjau tambang nikel di Raja Ampat dan lakukan kajian

      Menteri LH bakal tinjau tambang nikel di Raja Ampat dan lakukan kajian

      Kamis, 5 Juni 2025 12:51

      Tujuh bulan pemerintahan Prabowo catat stabilitas politik 70,8 persen

      Tujuh bulan pemerintahan Prabowo catat stabilitas politik 70,8 persen

      Kamis, 5 Juni 2025 10:46

      Wamendes: Presiden ingin usaha rakyat maju lewat pendirian Kopdes

      Wamendes: Presiden ingin usaha rakyat maju lewat pendirian Kopdes

      Kamis, 5 Juni 2025 9:39

      Seskab Teddy: Presiden Prabowo akan ekspor jagung ke Malaysia dari Kalbar

      Seskab Teddy: Presiden Prabowo akan ekspor jagung ke Malaysia dari Kalbar

      Kamis, 5 Juni 2025 9:36

  • Mancanegara
      Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

      Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

      Kamis, 5 Juni 2025 10:52

      Arab saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

      Arab saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

      Kamis, 5 Juni 2025 9:13

      Menilik persiapan menjelang Idul Adha di berbagai negara

      Menilik persiapan menjelang Idul Adha di berbagai negara

      Rabu, 4 Juni 2025 22:55

      Otoritas Israel larang warga Gaza datangi pusat bantuan

      Otoritas Israel larang warga Gaza datangi pusat bantuan

      Rabu, 4 Juni 2025 19:17

      Jackie Chan ungkap sebenarnya bernama Fang

      Jackie Chan ungkap sebenarnya bernama Fang

      Rabu, 4 Juni 2025 13:52

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 3 Juni 2025 8:43

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        Minggu, 1 Juni 2025 20:48

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

    • Olahraga
        Penalti Ole Romeny bawa Indonesia unggul atas China di babak pertama

        Penalti Ole Romeny bawa Indonesia unggul atas China di babak pertama

        Kamis, 5 Juni 2025 21:55

        Sabar/Reza segel tiket ke perempat final Indonesia Open 2025

        Sabar/Reza segel tiket ke perempat final Indonesia Open 2025

        Kamis, 5 Juni 2025 21:46

        God Bless dan Judika bakar semangat penggemar Indonesia

        God Bless dan Judika bakar semangat penggemar Indonesia

        Kamis, 5 Juni 2025 21:35

        Gol menit-menit akhir Behich bawa Australia menang 1-0 atas Jepang

        Gol menit-menit akhir Behich bawa Australia menang 1-0 atas Jepang

        Kamis, 5 Juni 2025 21:09

        Presiden Prabowo hadir langsung dukung timnas di GBK

        Presiden Prabowo hadir langsung dukung timnas di GBK

        Kamis, 5 Juni 2025 21:05

    • Gaya Hidup
        Kumpulan ucapan Idul Adha 2025 yang penuh makna dan menyentuh hati

        Kumpulan ucapan Idul Adha 2025 yang penuh makna dan menyentuh hati

        Kamis, 5 Juni 2025 21:52

        Shalat Idul Adha 6 Juni 2025: Tata cara, bacaan, dan keutamaannya

        Shalat Idul Adha 6 Juni 2025: Tata cara, bacaan, dan keutamaannya

        Kamis, 5 Juni 2025 18:11

        Doa dan tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam

        Doa dan tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam

        Kamis, 5 Juni 2025 15:35

        Lafadz takbiran Idul Adha: Arab, latin, dan artinya

        Lafadz takbiran Idul Adha: Arab, latin, dan artinya

        Kamis, 5 Juni 2025 14:47

        Sejarah singkat Idul Adha dan pentingnya ibadah kurban dalam Islam

        Sejarah singkat Idul Adha dan pentingnya ibadah kurban dalam Islam

        Kamis, 5 Juni 2025 14:44

    • Opini
        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        Senin, 2 Juni 2025 16:02

        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • GM PLN Bangka Belitung  kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          GM PLN Bangka Belitung kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          Rabu, 4 Juni 2025 15:23

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Senin, 2 Juni 2025 11:32

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Senin, 2 Juni 2025 11:16

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

      • Video
        • Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Kamis, 5 Juni 2025 17:07

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          Rabu, 4 Juni 2025 20:28

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:58

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:01

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Selasa, 3 Juni 2025 19:05

      MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja

      Senin, 2 Oktober 2023 21:28 WIB

      MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja

      Jakarta (ANTARA) -

      Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

      Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

      "Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

      Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

      "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.

      Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

      Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

      Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.

      Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

      Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

      Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

      Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.

      "Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," tutur Anwar.

      Pewarta: Fath Putra Mulya
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Dalil tak terbukti, MK tolak perkara sengketa Pilkada Bangka Belitung

      Dalil tak terbukti, MK tolak perkara sengketa Pilkada Bangka Belitung

      24 Februari 2025 21:13

      MK bacakan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada

      MK bacakan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada

      24 Februari 2025 16:32

      Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

      Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

      24 Februari 2025 11:22

      MK ucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada hari ini

      MK ucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada hari ini

      24 Februari 2025 09:16

      Putusan MK terkait sengketa pilkada 2024

      Putusan MK terkait sengketa pilkada 2024

      7 Februari 2025 17:29

      Tiga sengketa pemilihan gubernur berlanjut di MK

      Tiga sengketa pemilihan gubernur berlanjut di MK

      6 Februari 2025 15:35

      MK ucapkan putusan "dismissal" 152 perkara sengketa pilkada hari ini

      MK ucapkan putusan "dismissal" 152 perkara sengketa pilkada hari ini

      5 Februari 2025 09:58

      MK percepat bacakan putusan akhir sengketa pilkada jadi 24 Februari

      MK percepat bacakan putusan akhir sengketa pilkada jadi 24 Februari

      31 Januari 2025 20:53

      Terpopuler

      Jadwal Indonesia Open 2025: Tuan rumah kunci satu tiket perempat final

      Jadwal Indonesia Open 2025: Tuan rumah kunci satu tiket perempat final

      Preview Jerman vs Portugal: Jerman diunggulkan atas Portugal

      Preview Jerman vs Portugal: Jerman diunggulkan atas Portugal

      Jadwal UEFA Nations League: Jerman vs Portugal, Spanyol vs Prancis

      Jadwal UEFA Nations League: Jerman vs Portugal, Spanyol vs Prancis

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Kemenkes keluarkan edaran waspada COVID-19 menyusul kenaikan di Asia

      Top News

      • Penalti Ole Romeny bawa Indonesia unggul atas China di babak pertama

        Penalti Ole Romeny bawa Indonesia unggul atas China di babak pertama

        31 menit lalu

      • Kumpulan ucapan Idul Adha 2025 yang penuh makna dan menyentuh hati

        Kumpulan ucapan Idul Adha 2025 yang penuh makna dan menyentuh hati

        34 menit lalu

      • Sabar/Reza segel tiket ke perempat final Indonesia Open 2025

        Sabar/Reza segel tiket ke perempat final Indonesia Open 2025

        40 menit lalu

      • TPID Bangka Barat pantau harga sembako jelang IDul Adha

        TPID Bangka Barat pantau harga sembako jelang IDul Adha

        50 menit lalu

      • God Bless dan Judika bakar semangat penggemar Indonesia

        God Bless dan Judika bakar semangat penggemar Indonesia

        51 menit lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA