Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan pengawasan serentak bagi seluruh jajaran pengawas yang bertugas di kecamatan.
"Pelatihan pengawasan bagi anggota Panwaslu Kecamatan ini untuk meningkatkan kompetensi para pengawas kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Kamis.
Marahaendra mengatakan, ajaran pengawas sudah diinstruksikan untuk mengawasi terhadap calon Pantarlih agar memiliki integritas dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Kita sudah mengawasi terhadap para calon Pantarlih apakah mereka merupakan anggota partai politik atau tidak. Jika terindikasi sebagai anggota partai politik maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Marhaendra mengatakan, jajaran pengawas harus memastikan Pantarlih telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan datang langsung ke setiap rumah masyarakat, bukan menggunakan joki atau tidak mencoklit secara langsung," ujarnya.
Marhaendra mengatakan, terdapat beberapa fokus pengawasan dalam tahapan coklit agar hak pilih masyarakat tidak hilang.
"Fokus pengawasan coklit kita yakni pengawasan di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas krena masih terdapat penduduk di luar Bangka Tengah yang tinggal di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam pemilihan," ujarnya.
Ia mengatakan, sekarang sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan perlu dijaga hak asasi para pemilih.
"Berbicara daftar pemilih kita berbicara hak asasi, ketika kita tidak memberikan haknya itu akan berpotensi bisa dipidana," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pelatihan pengawasan bagi anggota Panwaslu Kecamatan ini untuk meningkatkan kompetensi para pengawas kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Kamis.
Marahaendra mengatakan, ajaran pengawas sudah diinstruksikan untuk mengawasi terhadap calon Pantarlih agar memiliki integritas dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
"Kita sudah mengawasi terhadap para calon Pantarlih apakah mereka merupakan anggota partai politik atau tidak. Jika terindikasi sebagai anggota partai politik maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Marhaendra mengatakan, jajaran pengawas harus memastikan Pantarlih telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan datang langsung ke setiap rumah masyarakat, bukan menggunakan joki atau tidak mencoklit secara langsung," ujarnya.
Marhaendra mengatakan, terdapat beberapa fokus pengawasan dalam tahapan coklit agar hak pilih masyarakat tidak hilang.
"Fokus pengawasan coklit kita yakni pengawasan di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas krena masih terdapat penduduk di luar Bangka Tengah yang tinggal di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam pemilihan," ujarnya.
Ia mengatakan, sekarang sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan perlu dijaga hak asasi para pemilih.
"Berbicara daftar pemilih kita berbicara hak asasi, ketika kita tidak memberikan haknya itu akan berpotensi bisa dipidana," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024