Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang masa jabatan 376 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Bangka Selatan Achmad Ansyori di Toboali Senin mengatakan, perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 menyatakan bahwa kepala desa dan BPD mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 376 anggota BPD dari 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan akan segera menerima surat keputusan (SK) Bupati Bangka Selatan berkenaan dengan masa jabatan.

"Proses SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD telah selesai dan tinggal diserahkan kepada seluruh anggota BPD di 50 desa di Bangka Selatan," ujarnya.

Penyerahan SK akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini pada saat kegiatan program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung) di Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai.

"SK perpanjangan masa jabatan BPD akan diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Selatan pada program Aik Bakung," ujarnya.

Ansyori berharap anggota BPD dapat bersinergi dengan kepala desa (Kades) untuk berbuat lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat.

"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebaik mungkin untuk menjadi pelayan dan pengayom yang baik di masyarakat demi kesejahteraan masyarakat yang ada di desa," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024