Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengedukasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kepulauan Babel guna meningkatkan kapasitas BPD dalam menyusun dan menerbitkan suatu peraturan desa.
"Kegiatan ini diikuti 200 orang BPD se-Kepulauan Babel," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Babel Ismail di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan peraturan desa merupakan kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Perdes dibuat oleh BPD bersama kepala desa.
"Dengan adanya peraturan desa, pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta masyarakat desa dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari program-program pembangunan yang dijalankan," ujarnya.
Untuk itu dibutuhkan peningkatan kualitas para anggota BPD sehingga makin andal dalam berperan melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.
Kualitas anggota BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD.
"Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan pengawas yang mampu menciptakan demokratisasi di desa," ujarnya.
Ia menyatakan kemahiran membuat peraturan desa berguna untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama pemerintah desa.
Pembuatan peraturan desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya.
"Peraturan Desa yang dibuat harus didasarkan atas masalah yang ada dan kebutuhan Masyarakat desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan," harap Ismail.
Ia menegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan peran dan kewenangan kepada BPD, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa.
"BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa,“ katanya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABDEPNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam peningkatan kapasitas anggota BPD terkait pentingnya perdes dalam melaksanakan pembangunan desa.