Pangkalpinang (ANTARA) - Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga Desember 2024 telah menerbitkan 17.810 paspor, sebagai bentuk pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat di daerah itu.
"Saya mengapresiasi kinerja serta kolaborasi aktif antara imigrasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia meminta jajaran Imigrasi Kepulauan Babel untuk terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya berharap imigrasi terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Doni Alfisyahrin menyatakan selama Januari hingga Desember 2024 jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 17.810 dokumen.
Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan sebanyak 3.265 paspor yang terdiri dari 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik.
"Jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.901 orang dengan rincian Kantor Imigrasi Pangkalpinang 1.435 permohonan dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan 466 permohonan," katanya.
Ia menyatakan dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari hingga Desember tahun ini jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12.487.616.602," katanya.
"Pencapaian PNPB tahun ini berasal dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp9.690.890.000 dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp 2.796.726.602," katanya.