Pangkalpinang (ANTARA) - Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman mengatakan selama tahun 2024 pihaknya telah melaksanakan 52 kali penyuluhan hukum bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu, menyebutkan kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di Desa/Kelurahan, Sekolah dan Perguruan Tinggi, di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini juga bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat serta organisasi bantuan hukum. Saat ini ada 6 Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya (Ferry Yulianto), Penyuluh Hukum Ahli Muda (Dwi Septarini, Sudihastuti, Rizki Amalia dan Sofian) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Fajar Husein).
Saat ini ada sebanyak 41 desa sadar hukum dan sebanyak 35 desa menuju desa sadar hukum yang dalam pembinaan Kanwil Kemenkumham Babel bersama instansi terkait.
Tahun ini juga Kanwil Kemenkumham Babel berhasil mengikutsertakan sebanyak 12 Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti Ajang Paralegal Justice Award 2024 . Sebanyak 12 Kepala Desa/Lurah meraih Penghargaan Non Litigation Peacemaker yakni Kepala Desa Namang (Zaiwan), Kepala Desa Keciput (Pratiwi Perucha), Kepala Desa Mekar Jaya (Syamsudin), Kepala Desa Air Bara (Muklis Insan), Kepala Desa Karya Makmur (Barwi Arkoni), Kepala Desa Air Limau (Mexsi Diansah), Kepala Desa Sekar Biru (Munarfarzah), Lurah Sinar Bulan (Teguh Arifianto), Lurah Sungailiat (Farid Anshary), Lurah Gedung Nasional (Suwanti), Kepala Desa Bakam (Mashur) dan Kepala Desa Nangka (Bayumi AR).
Kepala Desa dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga meraih Anugerah Paralegal Justice Award 2024 yakni Kepala Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah (Zaiwan) dan Kepala Desa Keciput Kabupaten Belitung (Pratiwi Perucha) dan 1 Kepala Desa meraih Penghargaan Top Favorit Publik yakni Kepala Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah (Zaiwan). Penghargaan ini tentunya diperoleh berkat kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam hal pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kanwil Kemenkumham Babel meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham.
Keberhasilan ini tentunya dapat diraih dengan optimalisasi pengelolaan JDIH yg sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang JDIH di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Penilaian pengelolaan JDIH didasarkan kepada aspek-aspek penilaian yang pada tahun 2024 penilaian JDIH dilakukan terhadap 7 Aspek dan 29 Indikator. Adapun aspek penilaian tersebut yakni Aspek Organisasi, Aspek SDM, Aspek Koleksi Dokumen Hukum, Aspek Teknis Pengelolaan, Aspek Sarana Prasarana dan Aspek Pemanfaatan TIK.
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menyampaikan capaian kinerja selama ini karena adanya sinergi yang baik dengan Pemprov Babel dan Pemkab/Pemkot Se-Babel.
“Semoga ini dapat dipertahankan di tahun depan,“ ucap Harun Sulianto.